APAKABARJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Waketum Golkar Nurdin Halid.
Nurdin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka hakim agung nonaktif GS.
“Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nurdin Halid,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/12/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali belum mengatakan, pemangilan Nurdin untuk melakukan pendalaman untuk kasus di MA.
KPK menahan dan menetapkan Hakim Agung GS. GS ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
Baca artikel lainnya di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju
Baca Juga:
Pilkada 2024, Ridwan Kamil Direkomendasikan Partai Golkar untuk Berkontestasi Sebagai Cagub Jabar
Partai Golkar Tanggapi Potensi Ridwan Kamil Berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilkada Jawa Barat
“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi.”
“Disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU”
“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Sebut Minat Negara Lain ke Produk Pesawat Produksi RI Meningkat
Baca Juga:
KPK Segera Periksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Diminta Karifikasi Terkait LHKPN, KPK Panggil Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy
Asep menjelaskan, GS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Milyar, untuk pengondisian terkait amar isi putusan.
Pastinya, amar putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.***