KUNINGAN – Perusahaan kelapa sawit PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) dilarang melakukan aktivitas usahanya hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
Kegiatan distribusi bibit dan kegiatan penanaman kelapa sawit juga diminta dihentikan untuk di sementara waktu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengataksn hal itu di Kuningan, Rabu (12/3/2025).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tak Semua Negara Punya, Presiden Prabowo Subianto Sebut Cek Kesehatan Gratis adalah Terobosan
Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta PT KCSM untuk menghentikan seluruh aktivitas terkait kelapa sawit sampai proses perizinan selesai sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Wahyu Hidayah.
Wahyu mengungkapkan Diskatan Kuningan sudah melayangkan surat resmi kepada perusahaan tersebut.
Berupa imbauan agar aktivitas penanaman bibit sawit di Kabupaten Kuningan dihentikan.
Baca Juga:
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola perkebunan.
Juga perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan.
Ia mengatakan setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi.
Termasuk izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan.
Baca Juga:
Warga Distrik Homeyo Papua Tengah Berterima Kasih ke Prabowo, Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis
Di Beijing, 2 Pemimpin Negara Anggota ASEAN Brunei dan Thailand Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Diskatan Kuningan terus memantau perkembangan ini dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan aturan dipatuhi,” katanya.
Wahyu mengimbau PT KCSM agar berkoordinasi dengan instansi terkait, guna menjamin kepatuhan terhadap kebijakan daerah.
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung tata kelola pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.