Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MK Kabulkan Syarat Capres/Cawapres yang Pengalaman Kepala Daerah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Setkab.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Presiden Jokowi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK pada Senin ini mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin ini.

Pemohon memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Baca artikel lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Keputusan MK yang Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowii mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi muncul saat wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi cawapres pada Pemilu 2024.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden disaksikan di Jakarta, Senin malam.

Pernyataan Jokowi tersebut merespons wacana putranya Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.

Jokowi menekankan urusan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Maka itu, ia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Presiden Jokowi.***

Berita Terkait

Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jokowi Beri Tanggapan
PDIP dan 5 Partai Siap Head To Head Berhadapan dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Jawa Barat 2024
Golkar Sebut Pendamping Dedi Mulyadi Sebagai Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar
Sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat atau Jakarta, PAN Inginkan Kadernya Dapat Posisi
Kemal dan Sugiharto Direkomendasikan DPP PAN Maju Menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024
Dukung Dedi Mulyadi untuk Calon Gubernur Jabar, Airlangga Hartarto Sebut Cagub Jakarta Sudah Jelas Siapa
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 13:22 WIB

Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijau yang Disarankan Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:33 WIB

5 Alasan Memilih AC Cassette Gree untuk Kenyamanan Ruangan Anda

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Temukan Kecanggihan dalam Genggaman: Samsung A35 5G

Selasa, 10 September 2024 - 18:08 WIB

Bersiap Menyambut iPhone 16! Sepertinya Spesifikasi dan Fiturnya Bakal Mencuri Perhatian

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:05 WIB

7 Sunscreen untuk Remaja dengan Harga Terjangkau dan Kinerja Maksimal

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:10 WIB

Indo Build Tech 2024: KODAI DOOR Perkenalkan Pintu Baja dengan Rangka WPC Tahan Rayap

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:44 WIB

5 Perilaku Kecil ini Bisa Bikin Hidup Bahagia, Salah Satunya Prioritaskan Hubungan dengan Orang Lain

Senin, 15 Januari 2024 - 10:00 WIB

Rekomendasi Laptop ASUS Multifungsi Terbaik dan Berkualitas

Berita Terbaru