APAKABARJABAR.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Demikian, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin 25 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih menunggu hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1.
Baca artikel lainnya di sini : Kemenlu Tiongkok Tanggapi Ledakan Smelter yang Tewaskan Belasan Karyawan ITSS Morowali
Baca Juga:
Atau pelimpahan berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter, dengan halaman depan.
Atau sampil berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Pro Rakyat Harus Kita Lanjutkan yang Baik, Tidak Mundur
Baca Juga:
Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah, Ini Pernyataan Pemimpin Hizbullah, Naim Qassem
Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijau yang Disarankan Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri menuturkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari itu sekitar pukul 09.30 WIB.
Untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).
Apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.
Namun, apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.***