APAKABARJABAR.COM – Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaimnya Armor Toreador.
Ternyata belum mengajukan gugatan cerai, ia akan mempersiapkannya.
Sang suami, telah menjalani sidang pertama kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Di Beijing, 2 Pemimpin Negara Anggota ASEAN Brunei dan Thailand Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping
Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan
Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih dari Dato’ Seri
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intan sebagai korban datang di Pengadilan Negeri didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Terkait status Intan sebagai istri dari pelaku, tentu ini sudah melalui diskusi yang panjang dan pemikiran panjang juga dari Intan dan keluarga.”
“Mereka sudah istikharah, insyaallah secepatnya masalah peceraian juga akan kita selesaikan,” kata Ana Sofa Yuking kuasa hukum Intan Nabila.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Ana Sofa Yuking belum dapat memastikan kapan gugatan cerai itu akan dilayangkan ke Pengadilan Agama.
“Sedang kita pikirkan, kalau semuanya sudah siap nanti kita akan sampaikan pada teman-teman media,” ujarnya.
Sidang kasus KDRT Armor Toreador telah dilangsungkan secara tertutup. Itu lantaran melibatkan korban di bawah umur.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.