APAKABARJABAR.COM – Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang juga Ketua Desk Pilkada memimpin rapat untuk memastikan persiapan tahapan Pilkada.
Rapat berlangsung di Ruang Kerja, pada Jumat 26 April 2024, guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak yang akan dilaksankan pada 27 November 2024.
Ketua Desk Pilkada Dian Rachmat Yanuar menegaskan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Hal ini memastikan persiapan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Salah satu pembahasan dalam rapat ini, Ketua Desk Pilkada memastikan bagaimana tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet, KPK Selidiki Kasus di Kementan
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Opsi Impor Bawang Merah, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan
“Tahapan tersebut, diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai PKPU 2 Tahun 2024.”
“Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU),” pintanya.
Baca artikel lainnya di sini :Gempa M6,2 di Garut Rusak Sejumlah Bangunan di Berbagai Wilayah Kabupaten di Jawa Barat
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Berikut Ini Komentar Warganet
Dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai, Sebelum ke Tanah Air
Selain itu, Ketua Desk Pilkada membahas juga, pentingnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.
Proses ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar.
“Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan akan menentukan pemimpinnya.”
“Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jaga Kekompakan, kondusifitas di Wilayah bagi Camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu dan KPU dan Menjaga Netralitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, M.Pd bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024
Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.”
“Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.”
“Bagi calon independent harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129 beserta surat pernyataan dukungan,” ungkapnya.
Asep Budi menambahkan, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, Anggota Dewan dan DPP, sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selain itu, tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Rakor tersebut, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Arahnews.com dan Pangannews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.