Pemerintah Tak Wajibkan Kontraktor Gunakan Kontrak Skema Gross Split untuk Tarik Minat Investor Migas

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto. (Instagram.com @lemigas.esdm)

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto. (Instagram.com @lemigas.esdm)

APAKABARJABAR.COM – Kementerian ESDM telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021 untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Kebijakan tersebut di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2024).

“Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi.”

“Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split.”

“Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa pemerintah beradaptasi,” ujar Ariana

Baca artikel lainnya di sini : KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar

Ariana menyampaikan saat Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2024).

Menurut dia, melalui Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021, yang mengatur syarat dan ketentuan PSC yang baru.

Baca artikel lainnya di sini : Soal PDI Perjuangan Tak Undang Presiden Jokowi di Rakernas, Begìni Respons Tenaga Ahli Utama KSP

Calon kontraktor kontrak kerja sama dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, dan itu menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon investor antara lain:

1. Peningkatan syarat dan ketentuan PSC.
2. Bank guarantee yang lebih murah sebesar 500.000 dolar AS untuk studi bersama (joint study).

3. Penawaran langsung tanpa joint study.
4. Eksklusivitas unconventional hydrocarbon, yakni dapat dilakukan kontraktor konvensional yang sudah ada dan biaya joint study sebagai biaya operasional.

Kemudian, terkait exploration privileges, dijelaskan Ariana, prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dengan masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor, yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

“Sebagai contoh, penemuan cadangan gas lima TCF di WK North Ganal, Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan.”

“Dari kebijakan ini, ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi,” ujarnya.

Sementara, untuk pemberian insentif hulu migas, Ariana menegaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu kontraktor.

Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dapat mendongkrak keekonomian proyek migas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan.

Sedangkan 10 kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industri hulu migas antara lain The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek carbon capture storage (CCS).

“Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC, yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada.”

“Mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas.”

“Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS,” ujar Ariana.

Ariana juga menyampaikan bahwa pemerintah terus beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.

“Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor,” sebutnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infofinansial.com dan Infokumkm.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Hanya dengan Rp5 Juta, Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini
Bawa Investasi dan Kerja Sama, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja dari 6 Negara
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
CSA Index November 2024 Tumbuh Positif, Sinyal Optimisme Pelaku Pasar Terhadap Ekonomi Global
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun
Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas, Portal Bisnis Kengpo.com Diluncurkan Kongsi Media
Propami dan IDX Kolaborasi Gelar Sertifikasi WPPE WPPEP WPPEPT bagi Profesional di Dunia Keuangan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Bimtek di Bandung: KEMNAKER dan Project POP Beri Tips Sukses kepada ASN Disnaker Indramayu untuk Produktivitas!

Minggu, 22 September 2024 - 14:31 WIB

Rapat Pleno PWI Jawa Barat Tegaskan Dukungan Terhadap Ketua Umum Hasil KLB Zulmansyah Sakedang

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:50 WIB

Inilah Pengakuan Pegi Setiawan Saat Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Usai Dinyatakan Bebas

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:32 WIB

Polindra Undang BNSP Sebagai Narasumber, Gelar Seminar Dalam Rangka Dies Natalis ke-16

Senin, 8 Juli 2024 - 11:50 WIB

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:30 WIB

Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Immanuel Bandung

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:07 WIB

Kompolnas Optimimis Polda dengan Bantuan Bareskrim Polri, Jabar Bisa Ungkap Pembunuh Vina Cirebon

Senin, 20 Mei 2024 - 11:52 WIB

BMKG Ungkap Alasan Cuaca di Bandung Raya dan Jawa Barat Terasa Panas dan Lebih Kering

Berita Terbaru