APAKABARJABAR.COM – Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (24/5/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Baca Juga:
Perlu Dicontoh Namun Harus Transparan, Penghapusan Tunggakan Pajak Bermotor Gubernur Dedi Mulyadi
Tanah Longsor di Desa Dayeuhkolot, Subang, Satu Warga Kampung Babakan Randu Dilaporkan Hilang
Termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Baca Juga:
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Sufmi Dasco Ahmad Tak Bahas Soal Trending Topic Judi Kamboja Saat Bertemu Rocky Gerung 2,5 Jam
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.
Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Belanjaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.