APAKABARJABAR.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal Indonesia membantu Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aksi penangkapan ikan ilegal.
Dalam kasus tersebut ditemukan juga kasus perbudakan dalam aktivitas kapal yang diamankan ikan di wilayah perairan laut Arafura, Maluku.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan hal itu Kamis (18/4/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Untuk Sementara Waktu, Perusahaan Kelapa Sawit PT KCSM Kuningan Dilarang Lakukan Aktivitas Usaha
Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal. Jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP,” tegas Pung Nugroho.
“Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik.”
“Menyebabkan sebanyak 6 orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” lanjutnya.
Baca Juga:
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Baca artikel lainnya di sini : KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat Saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan
ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai.
Kapal itu juga akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia.
Baca artikel lainnya di sini : Apple Tambah Apple Developer Academy Keempat di Bali, Investasi Pengembangan Sumber Daya Manusia
Baca Juga:
Warga Distrik Homeyo Papua Tengah Berterima Kasih ke Prabowo, Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis
Di Beijing, 2 Pemimpin Negara Anggota ASEAN Brunei dan Thailand Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping
Satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan lima orang selamat.
“Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” jelasnya.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarnews.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Indonesiaoke.com dan Apakabarindonesia.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.