Peraturan perundang-undangan kedudukannya yang tertinggi di negara Indonesia adalah?
- UUD 1945
- UU/Perpu
- Peraturan Pemeintah
- Tap. MPR
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. UUD 1945
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan kedudukannya yang tertinggi di negara indonesia adalah uud 1945.
Kami Sarankan Juga Pada Kamu Untuk Membaca Pertanyaan Yang Lainya Seperti Undang-Undang dibuat untuk melaksanakan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Itulah Jawaban Yang Paling Benar Dari Pertanyaan Peraturan Perundang-undangan Kedudukannya Yang Tertinggi Di Negara Indonesia Adalah?
Artikel ini Sangat Bermanfaat Bagimu?, Share Post Apakabarjabar.com pada orang yang membutuhkan juga ya!
Jangan Berhenti Belajar dan Terus Semangat yaa!!!