APAKABAARJABAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor dan Ciledug, Tangerang.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut di antaranya Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (25/1/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri.
Pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil.”
Baca Juga:
Baca artikel lainnya di sini : Diberi Nilai 90 oleh Warga Semarang, Jawa Tengah, Capres Prabowo Subianto Tambah Semangat
“Dengan gaji sebesar 300 dolar,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya dikutip pada Minggu (28/1/2024).
Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.
Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
Baca Juga:
Resmi Akui Kehilangan Jalur Pasokan Melalui Suriah, Ini Pernyataan Pemimpin Hizbullah, Naim Qassem
Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijau yang Disarankan Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam
Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis.
Dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi.
Agensi itu bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” ujarnya.
Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.
Jika ada yang berbicara akan dihukum.
“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai 2 bulan.”
“Dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” tuturnya.
Lantaran merasa lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen.
Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya, dilansir PMJ News.
Trunoyudo menjelaskan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri.
Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Artikel
Artikel di atas juga sudah Artikel ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Hallotangsel.com
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya di portal berita Arahnews.com dan portal berita Infoekonomi.com ***